PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGUMPULAN DAN PENGELOLAAN DANA MASYARAKAT...
Pasal 22
BAB 7 — KETENTUAN LAIN - LAIN
(1) Organisasi kemasyarakatan,organisasi keagamaan maupun media masa apabila terjadi bencana dapat melakukan pengumpulan dan pengelolaan Dana Masyarakat untuk Bantuan PenangananBencana. (2) Organisasi Kemasyarakatandan lain sebagainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan ijin kepada Kementerian Sosial, Gubernur, Bupati/Walikota dengan tembusan/salinan kepada BNPB/BPBDsetempat.
