Pasal 68
BAB 4 — PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Dalam rangka penerbitan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib membuat, menyimpan, dan mengadministrasikan dokumen sebagai berikut: a. Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat oleh Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; b. rancangan terakhir Prospektus Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diberi materai dan ditandatangani oleh para Pihak; c. perjanjian kerja sama dengan Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau pihak yang memiliki jaringan luas dalam kegiatan usahanya (jika ada); d. rencana pemasaran dan operasional Reksa Dana;
e. laporan pemeriksaan hukum dan pendapat hukum dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; f. brosur penawaran Reksa Dana; g. khusus untuk Reksa Dana Terproteksi, dokumen simulasi terkait kalkulasi kinerja atau indikasi hasil termasuk kemungkinan kinerja atau hasil yang dapat terjadi dengan mempertimbangkan hal antara lain sebagai berikut:
- asumsi;
- jatuh tempo tiap Efek;
- peringkat Efek Bersifat Utang yang menjadi basis proteksi;
- dana investasi awal tiap Efek;
- tingkat kupon tiap Efek;
- estimasi harga perolehan tiap Efek;
- biaya;
- perkiraan/indikasi hasil investasi;
- pembelian kembali atau pelunasan sebagian, jika ada;
- penjualan; dan
- pelunasan saat jatuh tempo; h. kontrak dengan Sponsor, bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek jika dalam penciptaan Unit Penyertaan Reksa Dana dimaksud melibatkan Sponsor; i. perjanjian antara Manajer Investasi dengan Dealer Partisipan, bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek; j. perjanjian pendahuluan pencatatan antara Manajer Investasi dengan Bursa Efek, jika Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diperdagangkan di Bursa Efek; k. perjanjian penyimpanan Unit Penyertaan dalam penitipan kolektif antara Manajer Investasi dengan
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diperdagangkan di Bursa Efek; dan l. dokumen terkait Efek derivatif, dalam hal Reksa Dana akan berinvestasi pada Efek derivatif.
