Pasal 67
BAB 3 — PEDOMAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus Reksa Dana wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada publik melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum perubahan dimaksud dilakukan. (2) Rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus Reksa Dana yang belum memiliki pemegang Unit Penyertaan wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum perubahan dimaksud dilakukan. (3) Perubahan Kontrak Investasi Kolektif wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada publik melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dilakukannya perubahan.
(4) Perubahan Prospektus wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan tersedia bagi publik dan pemegang Unit Penyertaan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dilakukannya pembaharuan Prospektus. (5) Kewajiban mengumumkan rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi Reksa Dana yang belum memiliki pemegang Unit Penyertaan. (6) Pengumuman melalui surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat memuat informasi bahwa rincian perubahan Kontrak Investasi Kolektif dapat dibaca atau diakses melalui situs web Manajer Investasi.
