Pasal 45
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib dibubarkan, apabila terjadi hal sebagai berikut: a. dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari bursa, Reksa Dana yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); b. bagi Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks yang melakukan Penawaran Umum yang bersifat terbatas, dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari bursa setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi efektif, memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); c. diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal; d. total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut; dan/atau e. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan Reksa Dana.
