Pasal 44
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif wajib memiliki dana kelolaan paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari bursa setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi efektif. (2) Bagi Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks yang melakukan Penawaran Umum yang bersifat terbatas, kewajiban memiliki dana kelolaan paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dapat dilakukan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari bursa setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi efektif. (3) Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan penghimpunan dana kelolaan Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari bursa setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi efektif. (4) Bagi Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks yang melakukan
Penawaran Umum yang bersifat terbatas, kewajiban penyampaian laporan penghimpunan dana kelolaan Reksa Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan dilakukan paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari bursa setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi efektif.
