PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Asuransi
Pasal 28
BAB 3 — PERSETUJUAN DAN PENCATATAN PRODUK ASURANSI
(1) Setiap Produk Asuransi baru yang akan dipasarkan wajib dilaporkan kepada OJK untuk memperoleh surat persetujuan atau surat pencatatan.
(2) Kriteria Produk Asuransi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Produk Asuransi yang belum pernah dipasarkan oleh Perusahaan yang bersangkutan; atau b. Produk Asuransi tersebut merupakan perubahan atas Produk Asuransi yang sudah dipasarkan, yang perubahannya meliputi:
- risiko yang ditanggung termasuk pengecualian atau pembatasan penyebab risiko yang ditanggung;
- rumusan Premi atau Kontribusi;
- perubahan kategori risiko;
- asumsi yang terkait dengan pembentukan rumusan Premi atau Kontribusi; dan/atau
- metode perhitungan nilai tunai. (3) Produk Asuransi baru yang akan dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tercantum dalam rencana bisnis Perusahaan.
