Pasal 27
BAB 2 — PRODUK ASURANSI
(1) Penghentian pertanggungan, baik atas kehendak Perusahaan maupun pemegang polis, tertanggung, atau peserta, harus dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis. (2) Dalam hal terjadi penghentian pertanggungan pada Produk Asuransi yang tidak memiliki unsur tabungan dan/atau investasi, maka besar pengembalian Premi atau Kontribusi paling sedikit sebesar jumlah yang dihitung secara proporsional berdasarkan sisa jangka waktu pertanggungan, setelah dikurangi bagian Premi atau Kontribusi yang telah dibayarkan kepada perusahaan pialang asuransi, agen asuransi, dan/atau tenaga pemasar. (3) Dalam hal terjadi penghentian pertanggungan pada Produk Asuransi yang memiliki unsur tabungan dan/atau investasi, Perusahaan harus membayar paling sedikit sejumlah: a. nilai tunai atau cadangan akumulasi dana bagi Produk Asuransi selain Produk Asuransi dengan prinsip syariah; atau b. akumulasi dana investasi peserta bagi Produk Asuransi dengan prinsip syariah, pada saat penghentian tersebut.
