PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23-5-pbi-2021 Tahun 2021 tentang SISTEM MONITORING TRANSAKSI VALUTA ASING...
Pasal 9
BAB 3 — PENERAPAN SISMONTAVAR
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap Bank terkait penerapan SISMONTAVAR yang meliputi: a. pengawasan tidak langsung berupa pemantauan; dan/atau b. pemeriksaan, dalam hal diperlukan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pengaturan dan pengawasan moneter.
BAB V KEADAAN TIDAK NORMAL
