Pasal 10
BAB 3 — PENERAPAN SISMONTAVAR
(1) Dalam hal terjadi keadaan tidak normal yang menyebabkan gangguan pada Sistem Transaksi Valuta Asing dan/atau sistem pendukung transaksi valuta asing sehingga tidak terkoneksi dengan SISMONTAVAR maka pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak berlaku. (2) Keadaan tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. SISMONTAVAR terkendala sehingga data transaksi tidak dapat terkirim kepada Bank INDONESIA; b. jaringan data terganggu sehingga Sistem Transaksi Valuta Asing dan/atau sistem pendukung transaksi valuta asing tidak terkoneksi dengan SISMONTAVAR; c. Sistem Transaksi Valuta Asing tidak dapat dioperasikan; d. sistem pendukung transaksi valuta asing tidak dapat dioperasikan; dan/atau e. kejadian luar biasa (force majeure) sehingga Bank tidak dapat memenuhi kewajibannya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan tidak normal diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
