PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23-5-pbi-2021 Tahun 2021 tentang SISTEM MONITORING TRANSAKSI VALUTA ASING...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank INDONESIA menerapkan SISMONTAVAR atas transaksi valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan oleh: a. AntarBank; dan b. Antara Bank dengan Nasabah. (2) Penerapan SISMONTAVAR atas transaksi valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap jual beli uang kertas asing.
