Pasal 11A
(1) Bagi Bank yang memberikan: a. KP atau PP untuk pemilikan Properti Berwawasan Lingkungan; atau b. KP atau PP konsumsi beragun Properti Berwawasan Lingkungan, wajib memenuhi batasan Rasio LTV untuk KP dan batasan Rasio FTV untuk PP paling tinggi 100% (seratus persen). (1a) Pemberian KP atau PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. (2) Ketentuan mengenai batasan Rasio LTV untuk KP dan batasan Rasio FTV untuk PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Bank yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2a) Dalam hal diperlukan, batasan Rasio LTV untuk KP dan batasan Rasio FTV untuk PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan Rasio LTV untuk KP dan batasan Rasio FTV untuk PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11B diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 11B berbunyi sebagai berikut:
