PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Pasal 44
BAB 3 — LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Pemenuhan persyaratan dan dokumen persyaratan mengenai Layanan Kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh Bank INDONESIA serta ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai penyelenggaraan transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika.
