PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Pasal 43
BAB 3 — LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan Sub-Registry Bank INDONESIA diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
