PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Pasal 28
BAB 3 — LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Nasabah harus bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran setiap dokumen, data, dan/atau informasi yang disampaikan kepada Bank INDONESIA.
