PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Pasal 27
BAB 3 — LAYANAN KEBANKSENTRALAN
(1) Bank INDONESIA memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan memperoleh Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). (2) Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Nasabah melalui sarana yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
