PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET
Pasal 16
BAB 4 — KOMISI ETIK DALAM PERMOHONAN KLIRENS ETIK RISET
Anggota komisi etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kompetensi dan pemahaman mengenai Klirens Etik Riset; b. memiliki kompetensi dan pemahaman untuk melakukan Riset; c. memiliki integritas; dan d. menjunjung tinggi prinsip independensi penilaian Klirens Etik Riset.
