PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET
Pasal 15
BAB 4 — KOMISI ETIK DALAM PERMOHONAN KLIRENS ETIK RISET
(1) Anggota komisi etik diangkat dan ditetapkan oleh Kepala BRIN atau pimpinan Lembaga Riset. (2) Anggota komisi etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang, terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
