PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 2 — LHKPN
Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak: a. diangkat sebagai Penyelenggara Negara; b. diangkat kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau c. berakhir masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.
