PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 2 — LHKPN
Dalam hal Penyelenggara Negara merupakan: a. pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pejabat pengawas sebagai kepala Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, dan b. pejabat pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e sampai dengan huruf i, mengisi LHKPN sebagai pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pejabat pengawas sebagai kepala Unit Kerja.
