PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 233/G/2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
