PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 4 — KEPATUHAN PENYAMPAIAN LHKPN DAN LHKASN
(1) Dalam hal Penyelenggara Negara atau Pegawai ASN tidak melaporkan LHKPN atau LHKASN, maka atasan langsung atau pimpinan lembaga dapat memberikan sanksi administratif kepada Penyelenggara Negara atau Pegawai ASN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggara Negara atau Pegawai ASN yang memberikan keterangan tidak benar mengenai Harta Kekayaannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
