PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 3 — LHKASN
(1) Admin LHKASN terdiri atas pegawai yang berasal dari unsur: a. Inspektorat terkait pengawasan LHKASN di lingkungan LIPI; dan b. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia terkait pemutakhiran dan validasi data Wajib Lapor LHKASN. (2) Admin LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas Inspektorat LIPI dalam pengawasan LHKASN di lingkungan LIPI. (3) Admin LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan ditetapkan oleh Sekretaris Utama LIPI.
