Pasal 16
BAB 3 — LHKASN
(1) Inspektorat LIPI merupakan unit yang melakukan fungsi pengawasan dan pemantauan terhadap pengelolaan dan kepatuhan LHKASN di lingkungan LIPI. (2) Inspektorat LIPI mempunyai tugas pengawasan LHKASN sebagai berikut: a. memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN para Wajib Lapor LHKASN; b. melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan; c. melakukan klarifikasi kepada Wajib Lapor LHKASN jika verifikasi yang dilakukan mengindikasikan adanya ketidakwajaran; d. melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu jika hasil klarifikasi mengindikasikan adanya ketidakwajaran; dan e. menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d kepada Kepala LIPI
dengan memberikan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
