PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2011 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 58
BAB 5 — KETENTUAN LAIN–LAIN
(1) Dalam hal kegiatan yang secara teknis pengelolaan keuangan negara tidak memungkinkan mengikuti mekanisme pengadaan barang/jasa secara lelang sebagaimana yang telah diatur maka pelaksanaan kegiatan dapat menggunakan mekanisme uang persediaan. (2) Apabila dalam hal pengadaan barang/jasa tidak tersedia biaya pengadaan barang/jasa maka tidak perlu dilaksanakan lelang.
