PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2011 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 57
BAB 5 — KETENTUAN LAIN–LAIN
(1) Pengelolaan dana bantuan atau hibah yang bersumber dari Kementerian/ Lembaga/Pemda/Masyarakat yang diterima oleh Satker, kelengkapan dokumen Perwabkeu disamakan dengan Perwabkeu APBN sesuai dengan kegunaan dan/atau peruntukannya. (2) Dalam hal dana bantuan/hibah diterima langsung oleh Satker, administrasi Perwabkeu dibuat oleh Kasatker atau Kuasa PA yang bersangkutan. (3) Apabila bantuan/hibah yang diterima dalam bentuk barang/bangunan, agar dicantumkan nilai perolehan dan selanjutnya dimasukkan dalam SIMAK BMN dan CaLK di Satker masing-masing. www.djpp.kemenkumham.go.id
