PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2011 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 52
BAB 4 — MEKANISME PEMBAYARAN DAN VERIFIKASI PERWABKEU
Tagihan yang pembayarannya melalui Kabidkeu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b, sebagai berikut: a. Perwabkeu lembar ke-1 disimpan di Satker; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Perwabkeu lembar ke-2 dikirim ke Bidkeu paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya (T+7), dan untuk tagihan yang nilainya di atas Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Kabidkeu mengirimkan kepada Kapuskeu Polri selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya (T + 20); dan c. Perwabkeu lembar ke-3 diserahkan kepada pihak ketiga.
