PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2011 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 51
BAB 4 — MEKANISME PEMBAYARAN DAN VERIFIKASI PERWABKEU
Tagihan yang pembayarannya melalui KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, sebagai berikut: a. Perwabkeu dibuat sekurang-kurangnya rangkap 3:
- lembar ke-1 disimpan di Satker;
- untuk tagihan yang nilainya di atas Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) lembar ke-2 dikirimkan ke Bidkeu: a) tagihan yang nilainya di atas Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dilakukan verifikasi oleh Bidkeu; dan b) tagihan yang nilainya di atas Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), Kabidkeu mengirimkan kepada Kapuskeu Polri untuk dilakukan verifikasi oleh Puskeu Polri;
- lembar ke-3 diserahkan kepada pihak ketiga. b. Pengiriman Perwabkeu yang nilainya di atas Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Kabidkeu paling lambat tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya (T+7) dan pengiriman Perwabkeu yang nilainya di atas Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari Kabidkeu kepada Kapuskeu Polri selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya (T + 20).
