Pasal 99
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Urrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a bertugas menyelenggarakan urusan perencanaan dan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, materiil logistik termasuk membantu penyusunan perencanaan program dan anggaran serta administrasi keuangan di lingkungan Setum.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urrenmin menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bantuan dalam penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran; b. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c. pengelolaan Sarpras dan pemberian bantuan penyusunan laporan SIMAK-BMN; d. pemberian bantuan administrasi keuangan; e. pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan f. pemberian bantuan dalam penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urrenmin dibantu oleh Perwira Urusan: a. Ren, yang bertugas membantu menyusun Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan LAKIP Satker, serta pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi dan dokumentasi, serta pemantauan dan evaluasi program kegiatan Setum di lingkungan Polda; b. Min, yang bertugas membantu mengurusi personel dan logistik; dan c. TU, yang bertugas membantu menyelenggarakan ketatausahaan dan urusan dalam.
