Pasal 100
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Subbagminu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b bertugas menyelenggarakan penelitian naskah dinas dan pengadministrasian tata naskah, serta registrasi naskah dinas di lingkungan Polda.
(2) Dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagminu menyelenggarakan fungsi: a. penelitian dan pencocokan penulisan naskah dinas Polda sesuai ketentuan tata naskah di lingkungan Polri; dan b. pengadministrasian umum dan pengregistrasian tata naskah di lingkungan Polda.
(3) Dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagminu dibantu oleh: a. Urusan Pembinaan Sekretariat (Urbinset), yang bertugas mengurus kesekretariatan tata naskah di lingkungan Polda, antara lain melayani pemberian nomor dan mencatat naskah dinas dalam buku verbal; dan b. Urusan Tata Naskah (Urtakah), yang bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan tata naskah di lingkungan Polda.
