PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 191
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Ditpamobvit dipimpin oleh Dirpamobvit yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.
(2) Dirpamobvit dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirpamobvit yang bertanggung jawab kepada Dirpamobvit.
