Pasal 190
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Ditpamobvit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf i merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda.
(2) Ditpamobvit bertugas menyelenggarakan kegiatan pengamanan terhadap obyek khusus yang meliputi personel dan fasilitas, materiil logistik, kegiatan di dalam fasilitas lembaga negara, perwakilan negara asing, lingkungan industri termasuk VIP dan obyek pariwisata yang memerlukan pengamanan khusus.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ditpamobvit menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan manajemen operasional dan pelatihan, penyelenggaraan anev serta pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditpamobvit; b. pengamanan lingkungan industri dan kawasan tertentu yang memerlukan pengamanan khusus; c. pengamanan obyek wisata termasuk mobilitas wisatawan yang memerlukan pengamanan khusus; d. pengamanan kementerian dan lembaga negara termasuk VIP, yang memerlukan pengamanan khusus; dan e. pengamanan perwakilan negara asing termasuk VIP, yang memerlukan pengamanan khusus.
