PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 16
BAB 4 — UNSUR PIMPINAN
(1) Wakapolda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan unsur pimpinan Polda yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolda.
(2) Wakapolda bertugas: a. membantu Kapolda dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas staf seluruh satuan organisasi dalam jajaran Polda; dan b. memimpin Polda dalam hal Kapolda berhalangan sesuai dengan batas kewenangannya.
