PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 15
BAB 4 — UNSUR PIMPINAN
(1) Kapolda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan unsur pimpinan Polda yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
(2) Kapolda bertugas:
a. memimpin, membina, dan mengkoordinasikan satuan-satuan organisasi dalam lingkungan Polda; dan
b. memberikan saran pertimbangan kepada Kapolri.
