Pasal 110
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Urrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf d bertugas menyelenggarakan pembinaan, administrasi, perencanaan program dan anggaran, pelayanan ketatausahaan dan materiil logistik, pengaturan pemondokan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Yanma.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urrenmin menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel; c. pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN; d. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan; e. pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan f. penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urrenmin dibantu oleh Perwira: a. Ren, yang bertugas menyusun perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, LAKIP Satker, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran serta pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi dan dokumentasi, serta pemantauan dan evaluasi program kegiatan Yanma di lingkungan Polda; b. Min, yang bertugas membantu menyelenggarakan pelayanan administrasi, pemeliharaan, perawatan dan pembinaan personel dan logistik di lingkungan Yanma; c. Keuangan (Keu), yang bertugas membantu menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan keuangan di lingkungan Yanma; dan d. TU, yang bertugas menyelenggarakan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Yanma Polda.
