Pasal 109
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Subbagpamsik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf c bertugas menyelenggarakan pelayanan protokoler, pengamanan markas dan pejabat, serta pembinaan dan pelayanan musik di lingkungan Polda.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagpamsik menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan protokoler dan pengamanan markas serta pejabat di lingkungan Polda; dan b. pembinaan dan pelayanan musik.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagpamsik dibantu oleh: a. Urusan Pengamanan dan Protokoler (Urpamprot), yang bertugas menyelenggarakan pelayanan protokoler, pengamanan markas, dan pejabat di lingkungan Polda; dan b. Urusan Musik (Ursik), yang bertugas menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan musik di lingkungan Polda.
