Pasal 107
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Subbagyantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a bertugas menyelenggarakan pelayanan markas yang bersifat umum, fasilitas markas dan perkantoran di lingkungan Polda.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagyantor menyelenggarakan fungsi: a. pengadministrasian dan pembinaan personel di lingkungan Yanma; dan b. pelayanan fasilitas kantor dan peralatan, serta persiapan kegiatan protokoler di lingkungan Polda.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagyantor dibantu oleh: a. Urusan Pelayanan Umum (Uryanum), yang bertugas menyelenggarakan pelayanan administrasi dan pembinaan personel di lingkungan Yanma; dan b. Urusan Fasilitas Kantor (Urfastor), yang bertugas menyelenggarakan pelayanan fasilitas kantor, peralatan dan protokoler, antara lain untuk upacara, rapat, dan pemakaman di lingkungan Polda.
