PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 106
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
Yanma terdiri dari: a. Subbagian Pelayanan Kantor (Subbagyantor); b. Subbagian Pemeliharaan Bangunan dan Lingkungan (Subbagharbangling); c. Subbagian Pengamanan dan Pembinaan Musik (Subbagpamsik); dan d. Urusan Perencanaan dan Administrasi (Urrenmin).
