Pasal 53
BAB 7 — PENGAWASAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN
(1) Kepala melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran. (2) Deputi/Sestama melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan unit kerja Eselon II dilingkungannya. (3) Kepala Satker melakukan pengawasan anggaran melalui pemeriksaan kas bendahara sekurang - kurangnya 1 (satu) bulan sekali. (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas. (5) Pengendalian kegiatan dilaksanakan oleh pejabat struktural dan pejabat fungsional berwenang pada setiap unit organisasi secara berkala sesuai dengan ukuran, kompleksitas dan sifat, tugas, dan fungsi. (6) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), meliputi: a. reviu atas Kinerja Unit Kerja; b. pembinaan sumber daya manusia; c. pengendalian atas pengelolaan sistem informasi; d. pengendalian fisik aset; e. penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja;
f. pemisahan fungsi; g. otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting; h. pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian; i. pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya; j. akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan k. dokumentasi yang baik atas sistem pengendalian intern serta transaksi dan kejadian penting. (7) Pemisahan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf f mencakup seluruh aspek utama transaksi atau kejadian, tidak dikendalikan oleh 1 (satu) orang.
