PERBAN
Peraturan Badan Nomor 211-ka-xii-2010 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN,...
Pasal 52
BAB 7 — PENGAWASAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN
Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan anggaran dilakukan secara: a. eksternal oleh:
- Badan Pemeriksa Keuangan RI;
- Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan. b. internal oleh:
- Kepala BATAN;
- Deputi terkait/Sestama;
- Kepala Satker;
- Inspektorat.
