Pasal 47
BAB 5 — PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Pemanfaatan BMN dalam bentuk Sewa : a. BMN yang dalam kondisi belum atau tidak digunakan oleh Pengguna Barang; b. jangka waktu Sewa BMN paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang; dan c. pembayaran uang Sewa dilakukan secara sekaligus paling lama pada saat penandatanganan kontrak. (2) KPB mengajukan usulan pemanfaatan BMN dalam bentuk Sewa sebagai berikut: a. tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan per paket usulan sebesar:
- Rp. 0,00 (nol rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke KPKNL;
- di atas Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke Kanwil DJKN. b. selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan per paket usulan sebesar:
- Rp. 0,00 (nol rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke KPKNL;
- di atas Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke Kanwil DJKN.
(3) Pemanfaatan BMN dalam bentuk Pinjam Pakai: a. harus dalam kondisi belum/tidak digunakan oleh Pengguna Barang untuk penyelenggraan tugas dan fungsi Pemerintahan; b. jangka waktu peminjaman BMN paling lama 2 (dua) tahun sejak ditandatangani perjanjian Pinjam Pakai dan dapat diperpanjang; c. pemeliharaan dan segala biaya yang timbul selama masa pelaksanaan Pinjam Pakai menjadi tanggung jawab peminjam; d. setelah masa Pinjam Pakai berakhir, peminjam harus mengembalikan BMN yang dipinjam dalam kondisi sebagaimana yang dituangkan dalam perjanjian. (4) KPB mengajukan usulan pemanfaatan BMN dalam bentuk Pinjam Pakai sebagai berikut: a. tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan per paket usulan sebesar:
- Rp. 0,00 (nol rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke KPKNL;
- di atas Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima raus juta rupiah) ke Kanwil DJKN. b. selain tanah dan/atau bangunan nilai perolehan per paket usulan sebesar:
- Rp. 0,00 (nol rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke KPKNL;
- di atas Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke Kanwil DJKN. (5) Pemanfaatan dalam bentuk Kerjasama a. tidak mengubah status BMN yang menjadi objek Kerjasama Pemanfaatan; b. jangka waktu Kerjasama Pemanfaatan paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang; c. penentuan besaran kontribusi tetap atas BMN selain tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola BMN; d. pembayaran kontribusi tetap dilakukan pada saat ditandatangani perjanjian Kerjasama Pemanfaatan, dan kontribusi tahun berikutnya harus dilakukan paling lama tanggal 31 Maret setiap tahun sampai
berakhirnya perjanjian Kerjasama Pemanfaatan dengan penyetoran ke rekening Kas Umum Negara. (6) KPB mengajukan usulan pemanfaatan BMN dalam bentuk Kerjasama sebagai berikut: a. tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan per paket usulan sebesar:
- Rp. 0,00 (nol rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke KPKNL;
- di atas Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke DJKN. b. selain tanah dan/atau bangunan nilai perolehan per paket usulan sebesar:
- Rp. 0,00 (nol rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke KPKNL;
- di atas Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke Kanwil DJKN.
