Pasal 46
BAB 5 — PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Penggunaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan harus ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang. (2) Penggunaan BMN selain tanah dan/atau bangunan harus ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang yaitu: a. barang yang mempunyai bukti kepemilikan seperti sepeda motor, mobil, kapal, dan pesawat terbang; b. barang-barang yang dengan nilai perolehan di atas Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per unit/satuan. (3) Penggunaan BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per unit/satuan ditetapkan status penggunaannya oleh Pengguna Barang. (4) KPB mengajukan usulan Penetapan Status Penggunaan BMN sebagai berikut: a. tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan per paket usulan sebesar:
Rp. 0,00 (nol rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
di atas Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). b. selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan per paket usulan sebesar:
Rp. 0,00 (nol rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke KPKNL;
di atas Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke Kanwil DJKN.
