Pasal 4
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)
(1) Kepala Unit Kerja Eselon II mengajukan usulan kegiatan dan rencana kerja disertai dengan rencana anggaran untuk 2 (dua) tahun mendatang berpedoman pada Renstra BATAN dan RKT BATAN dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Perencanaan Litbangyasa (SIPL) BATAN. (2) Usulan kegiatan dan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam forum rapat koordinasi masing-masing Unit Kerja Eselon I. (3) Usulan kegiatan dan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) merupakan bahan masukan dalam Rapat Kerja Tahunan, untuk ditetapkan sebagai Rancangan Rencana Kerja BATAN. (4) Rancangan Rencana Kerja BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat kebijakan, program, kegiatan yang dilengkapi sasaran kinerja, dan biaya yang dibutuhkan. (5) Rancangan Rencana Kerja BATAN akan menjadi pedoman dalam penetapan pagu indikatif oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang kemudian akan disahkan menjadi pagu sementara oleh DPR RI.
