Pasal 37
BAB 4 — PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Pengadaan Swakelola oleh Satker Penanggung Jawab Anggaran: a. direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh Satker Penanggung Jawab Anggaran; dan b. mempergunakan pegawai sendiri, pegawai instansi lain dan/atau dapat menggunakan tenaga ahli. (2) Jumlah tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak boleh melebihi 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah keseluruhan pegawai Satker yang terlibat dalam kegiatan Swakelola yang bersangkutan. (3) Pengadaan Swakelola yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. direncanakan dan diawasi oleh Satker Penanggung Jawab Anggaran; dan b. pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang bukan Penanggung Jawab Anggaran. (4) Pengadaan melalui Swakelola oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola; b. sasaran ditentukan oleh Satker Penanggung Jawab Anggaran; dan
c. pekerjaan utama dilarang untuk dialihkan kepada pihak lain (subkontrak).
