Pasal 6
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN
(1) Permohonan Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan oleh pemohon Notifikasi. (2) Pemohon Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. industri Kosmetika yang berada di wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. Usaha Perorangan/badan usaha di bidang Kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri Kosmetika yang berada di wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau c. Importir yang bergerak di bidang Kosmetika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemohon Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki nomor induk berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
