PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA
Pasal 5
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN
(1) Kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi: a. Kosmetika yang dibuat di dalam negeri; dan b. Kosmetika Impor. (2) Kosmetika yang dibuat di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Kosmetika Dalam Negeri; dan b. Kosmetika Kontrak.
