PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA
Pasal 43
BAB 3 — TATA CARA
(1) Pemohon notifikasi yang melakukan Notifikasi dapat diberikan layanan prioritas. (2) Layanan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa percepatan pemberitahuan hasil verifikasi yang disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak terbit nomor ID produk.
