PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA
Pasal 42
BAB 3 — TATA CARA
(1) Pemohon Notifikasi yang telah mengirim Template Notifikasi Kosmetika kit akan mendapatkan Surat Perintah Bayar secara elektronik. (2) Pemohon Notifikasi melakukan pembayaran sesuai dengan Surat Perintah Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan mengenai pembayaran untuk Notifikasi Kosmetika kit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. (4) Pemohon Notifikasi menerima hasil pemberitahuan Notifikasi Kosmetika kit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak terbit nomor ID produk.
