PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2019 tentang BUDAYA PELAYANAN PRIMA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Lembaga ini bertujuan untuk: a. meningkatkan kemampuan Pelaksana Layanan dalam memberikan Pelayanan Publik; b. menumbuhkan tanggung jawab untuk memberikan Pelayanan Publik terbaik; dan c. membentuk sikap dan perilaku melayani.
