PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2019 tentang BUDAYA PELAYANAN PRIMA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 15
BAB 6 — PELAKSANAAN BUDAYA PELAYANAN PRIMA
Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a harus memadai, lengkap, dan memenuhi Standar Pelayanan berdasarkan jenis layanan yang diberikan oleh Unit Kerja.
