PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2019 tentang BUDAYA PELAYANAN PRIMA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 14
BAB 6 — PELAKSANAAN BUDAYA PELAYANAN PRIMA
(1) Setiap Pelaksana Pelayanan Publik di Unit Kerja wajib menerapkan Budaya Pelayanan Prima dalam memberikan pelayanan. (2) Pelaksanaan Budaya Pelayanan Prima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyediaan sarana, prasarana, dan media informasi; b. sistem dan prosedur; dan c. sistem pelaksana dalam melayani. (3) Dalam penyelenggaraan Budaya Pelayanan Prima, pelaksana wajib menerapkan prinsip nilai-nilai budaya layanan di lingkungan LIPI yang integritas ilmiah. (4) Budaya Pelayanan Prima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
